Peraturan Terkait B3

 





1. Undang - Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan  dan pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa " setiap orang yang memasukkan ke dalam  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,menghasilkan ,mengangkut,mengedarkan,menyimpan,memanfaatkan,membuang,mengolah,dan atau menimbun  B3 wajib melakukan Pengelolaan B3

2. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

3.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Identitas PT.Semesta Langgeng Sentosa

GO GREEN

LIMBAH BERACUN BISA DIMANFAATKAN