Tata Cara atau Alur usulan pengelolaan LIMBAH B3






 berikut ini penjelasan dari setiap  tahapan dari gambar diatas

1. Penghasil limbah B3

Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 disebut sebagai penghasil limbah B3,setiap perusahaan melakukan inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan :

a. jenis,karakteristik,jumlah dam waktu dihasilkannya limbah B3

b.jenis,karakteristik, jumlah dan waktu penyerahaan Limbah B3,

c.nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengelolah Limbah B3.

Pasal 9 

(1) Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan atau menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan redukasi Limbah B3 ,mengolah Limbah B3 dan atau menimbun limbah B3

(2) Apabila kegiatan reduksi sebagaimana maksud pada ayat (1) masih menghasilkan limbah B3, dan limbah B3 tersebut masih dapat dimanfaatkan sendiri  atau menyerahkan pemanfaatnya kepada pemanfaat limbah B3 

(3) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbab B3 yang dihasilkannya sesuai dengan teknologi yang ada dan jika tidak mampu diolah  didalam negeri dapat diekspor ke negara lain yang memiliki  teknologi pengolahan Limbah B3

(4) Pengelolaan dan atau penimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh penghasil limbah B3 atau penghasil limbah B3 dapat menyerahkan pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 yang dihasilkan itu kepada pengolah dan atau penimbun limbah B3

(5) Penyerahan Limbah B3 kepada pemanfaar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3),serta kepada pengolah dan atau penimbun limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggung jawab penghasil limbah B3 untuk mengolah limbah B3 yang dihasilkannya.

(6) ketentuan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatab rumah tangga dan kegiatan skala kecil ditetapkan kemudian  oleh kepada instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 10 

(1) Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul  atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3.

(2) bila Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh)kilogram perhari,penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkan lebih dari sembilan puluh hari  sebelum diserahkan kepada pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3,dengan persetujuan kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasar 11

(1) penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang : 

a. jenis,karakteristik,jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3,

b jenis,karakteristik,jumlah dan waktu penyerahan limbah B3

c.nama pengangkutan limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat  atau pengolah atau penimbun limbah B3.

(2) penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekurang - kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/wali kotamadya kepala daerah tingkat II yang bersangkutan.

(3) catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk : 

a.inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan 

b.sebagai bahan evaluasi dalam penetapan kebijakan dalam pengelolan limbah B3.

2. Pengangkutan Limbah B3

penyerahaan Limbah B3 dari perusahaan penghasil kepada pengangkut harus disertai dokumen Limbah B3.Pengangkutan Limbah B3 dari perusahaan harus dengan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan dengan tata cara pengangkutan yang ditetapkan berdasarkan yang ditetapkan berdasarkan undang - undang yang berlaku.

Pasal 15 

(1) pengangkutan limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3

(2) pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil limbah B3 untuk limbah yang dihasilkannya sendiri,

(3) apabila penghasil limbah B3 bertindak sebagai pengangkut limbah B3,maka wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pengangkutan limbah B3

Pasal  16

(1) setiap pengangkutan limbah B3 oleh pengangkutan limbah B3 wajib disertai dokumen limbah  B3

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dokumen limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 17 

Pengangkut limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 dan dokumen limbah B3 sebagaimana  dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) kepada pengumpul  dan atau pemnafat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3 yang ditunjuk oleh penghasil limbah B3

3. Pengumpulan Limbah B3

Pasal ( 12)

pengumpul limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3

Pasal (13)

(1) pengumpul limbah B3 wajib membuat  catatn tentang  :

a.jenis,karakteristik,jumlah limbah B3 dan waktu diterimannya limbah B3 dari penghasil limbah B3

b. jenis,karakteristik,jumlah dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3

c.nama pengangkutan limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3.

Pasal (14) 

(1) Pengumpul limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dikumpulkannya palung lama 90 ( sembilan puluh) hari sebelumnya diserahkan kepada pemanfaat dan atau penglah dan atau penimbun limbah B3

(2) pengumpul limbah B3 bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang dikumpulkan.

3.a  Pemanfaat 

Pasal 18

Pemanfaat limbah B3 dilakukan oleh penghasil atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaat limbah B3

Pasal 19

(1) Pemanfaat limbah B3 yang menghasilkan limbah B3 wajib menemukkan ketentuan mengenai penghasil limbah B3

(2) Pemanfaat limbah B3 yang dalam kegiatannya melakukan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan mengenai pengumpul limbah B3

(3) Pemanfaat limbah B3 yang melakukan pengangkutan limbah B3  wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkutan limbah B3.

3.b Penimbunan

Pasal 25 

(1)Penimbun limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3

(2)  Penimbunan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil untuk menimbun limbah B3 sisa dari  usaha dan atau kegiatannya sendiri.

Pasal 26 

(1) Penimbun limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenail :

a.sumber limbah B3 yang ditimbun 

b.jenis,karakteristik dan jumlah limbah B3 yang ditimbun

c.nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3

(2) Penimbun limbah B3 wajin menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  sekurang -kurangnya sekali dalam enam bulan  kepada instansi yang bertanggung jawab  dengan  tembusan kepada instansi terkait dan Bupati /wali kota madya Kepala Daerah Tingkat  II yang  bersangkutan.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dipergunakan untuk :

a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan 

b.sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaa  dalam pengelolaan Limbah B3.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Identitas PT.Semesta Langgeng Sentosa

GO GREEN

LIMBAH BERACUN BISA DIMANFAATKAN