Cara Menjaga Lingkungan Hidup
Usaha - usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.Dalam hal ini,usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja,melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.Pada pelaksananya,pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut,antara lain meliputi hal-hal berikut ini
1. Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan - ketentuan pokok pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomer 148/11/SK/4/1085 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya diPerusahaan Industri
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomer 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
4.Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.selain itu,usaha - usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara- cara berikut ini :
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan,serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah,seperti diolah terlebihi dahulu sebelum dibuang,agar tidak mencemari lingkungan
- Melakukan reboisasi pada lahan - lahan yang kritis,tandus dan gundul,serta melakukan sistem tebang pilih atatu tebang tanam agar kelestarian hutan,sumber air kawasan pesisir/pantai ,dan fauna yang ada didalamnnya dapat terjaga
- Menciptakan dan menggunakan barang- barang hasil industri yang ramah lingkungan
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadapt perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Komentar
Posting Komentar