APA SIH LIMBAH B3 ?

 

Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Tedapat berbagai macam kategori limbah industri,salah satunya adalah limbah B3.Limbah B3 merupakan sisa pembuangan dari pabrik yang mengandung  bahan-bahan yang berbahaya dan beracun dan dapat membahayakan manusia serta lingkungan hidup sekitarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia perihal limbah industri,limbah B3 dikategorikan menjadi dua,yaitu pertama diklasifikasikan menurut sifat atau karakteristik limbah,dan kedua dibedakan melalui sumbernya.Jika limbah ini tidak diolah,maka dapat membawa dampak yang fatal bagi lingkungan  hidup.karena itu pentingnya pengelolaan limbah B3 sangat ditekankan oleh pemerintah .

Jenis limbah B3 menurut sifatnya menurut Peraturan Pemerintah,terdiri dari eksplosif,mudah terbakar,reaktif,beracun,menular,korosif,serta jenis lainnya.Umumnya,limbah jenis ini memiliki campuran bahan-bahan kimia yang berbahaya dimana jika berada dalam jangkauan manusia atau makhluk hidup lainnya dapat menyebabkan penyakit dan bahkan kematian.

Tentunya ada sumber berbeda selain bahan kimia.Jenis limbah berdasarkan sumbernya terdiri dari,limbah yang berasal dari sumber spesifik,limbah yang berasal dari sumber non-spesifik,serta limbah yang berasal dari bahan kimia yang kadaluarsa,tumpah,kemasan bekas,serta limbah produk yang tidak termasuk dalam spesifikasi di atas.Bahan kimia yang telah kadaluarsa akan memiliki sifat yang bahaya,karena elemen yang terkandung berubah dengan seiringnya waktu dan menjadi racun.Sedangkan tumpuhan limbah kimia,ada resiko  bahaya yang terkandung,sebab sifat bahan kimia,jika terkena udara atau bahan lain dapat bereaksi menjadi suatu kimia dengan kandungan yang lebih  berbahaya.

Pengolahan limbah B3 dimaksudkan untuk mengurangi atau mengeleminasi elemen berbahaya dan beracun yang terkandung dalamlimbah B3,agar tidak membahayakan lingkungan hidup sekitarnya.Menurut Peraturan Pemerintah ,limbah B3 diolah menjadi bentuk padat yang memiliki sifat kimiawi yang  stabil.Namun,terkadang hasil pengolahan dapat berbentuk cair, atau pun gas serta debu.Dikarenakan  hasil pengolahan limbah B3 yang berbeda- beda,pemerintah juga menetapkan aturan tersendiri mengenai standar yang  harus dipenuhi  untuk masing- masing  hasil pengolahan tersebut.Dengan  semakin  ketatnya pengawasan pemerintah terhadap limbah industro,diharapkan limbah B3 terus terkontrol untuk kedepannya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Identitas PT.Semesta Langgeng Sentosa

GO GREEN

LIMBAH BERACUN BISA DIMANFAATKAN